Alamat: Jl. Kemurnian VI No. 23 Jakarta Barat
081319120645
021-6290351
Contact
Dikelola oleh Penerjemah Tersumpah Arif Wijaya
Layanan Kami
Kami menyediakan berbagai layanan yang memudahkan keperluan Anda terkait dengan apostille dan legalisasi. Anda tidak perlu khawatir lagi jika ingin menggunakan dokumen publik atau resmi Indonesia di luar negeri.
Apa itu Apostille dan Legalisasi ?
Apostille adalah sebuah pengesahan dimana dokumen publik dari suatu negara disahkan sehingga dokumen publik dari negara tersebut dapat diakui, absah, berkekuatan hukum, dan dapat digunakan di negara-negara lain yang juga ikut serta dalam Konvensi Apostille. Jadi untuk paham pengertian Apostille mari kita terlebih dahulu memahami apa itu konvensi apostille. Sebelum adanya Apostille semua dokumen publik yang hendak digunakan di luar negeri untuk kepentingan resmi atau hukum harus dilegalisasikan di kedutaan yang terkait atau perwakilan konsuler dari negara tersebut. Hal ini memakan proses yang cukup lama biasanya bisa 4-5 minggu dan tidak jarang berbulan-bulan, hal ini karena dokumen publik harus dilegalisasikan terlebih dahulu ke kementerian hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan yang bersangkutan, belum lagi persyarat legalisasi di Kedutaan terkadang sangat banyak dan berbelit-belit. Dengan adanya konvensi appostille atau dikenal juga dengan Convention de la Haye du 5 octobre 1961, negara-negara yang ikut konsensi tersebut sepakat untuk meniadakan proses legalisasi yang panjang tersebut. Walaupun apostille ini sudah ada sejak tahun 1961, Indonesia sendiri baru bergabung dalam konvensi apostille pada tanggal 5 Januari 2021 lalu setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021. Namun demikian, tidak semua negara di dunia ini telah bergabung ke dalam konvensi apostille, masih banyak negara yang belum mengakui apostille dan masih mewajibkan legalisasi dokumen resmi atau publik yang akan digunakan di negaranya. Jika Anda ingin tahu negara-negara yang masuk dalam konvensi apostille silakan klik di sini
Maka sesuai dengan yang dijelaskan di atas, dalam konteks ini legalisasi adalah pengesahan dokumen oleh kedutaan asing di negara tempat dokumen publik atau dokumen resmi diterbitkan, agar dokumen publik atau resmi tersebut diakui, absah, berkekuatan hukum, dan dapat digunakan di negara yang memberikan legalisasi.
Namun jika Anda sibuk atau tidak tahu ingin mulai dari mana Anda dapat menghubungi penyedia jasa profesional seperti kami untuk mengurus apostille dan legalisai dokumen publik Anda. Langsung hubungi saja kami dan ceritakan kebutuhan anda!
Mengapa Anda perlu Jasa pengurusan Apostille dan Legalisasi Kami?
Proses apostille dan legalisasi terkadang sangat panjang dan membutuhkan banyak lampiran, selain itu untuk setiap jenis dokumen lampiran dan prosedurnya berbeda-beda. Sekali Anda salah dalam pengajuan Anda, Anda harus menunggu 1 minggu untuk dapat mengulangnya. Banyak orang yang akhirnya memakan waktu berminggu-minggu atau berbulan-bulan untuk akhirnya paham dan dapat menyelesaikan apostille atau legalisasi mereka, Karena itu, jasa profesional seperti kami layak untuk Anda pertimbangkan dalam pengurusan apostille dan legalisasi Anda guna mempercepat dan mengurangi biaya. Di samping itu, kantor kementerian yang dapat mengurus legalisasi dan apostille hanya ada di Jakarta, sehingga jika Anda berada di luar kota, akan jauh lebih menghemat waktu, biaya dan tenaga jika Anda mempercayakan legalisasi dan apostille Anda dengan kami.
Contact Us
Address
Jl. Kemurnian VI No. 23, Kel. Glodok, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, Indonesia.
Contact
+6281319120645
021-6290351
Opening Hours
Mon - Fri
9:00 am – 5:00 pm
Saturday
By appointment
Sunday
By appointment