top of page

JASA PENGURUSAN APOSTILLE 

Kami menyediakan jasa pengurusan Apostille sehingga tidak perlu lagi susah paya untuk mengurus dokumen. Kami berani memberikan jaminan 100% keberhasilan apostille untuk project-project yang kami terima. 

Dengan jasa kami Anda tidak perlu khawatir lagi jika diminta melakukan apostille oleh otoritas pemerintah negara mana pun. 

 

Sebelum melangkah lebih jauh, sudah paham kah Anda mengenai pengertian Apostille?

Apostille adalah  sebuah pengesahan dimana dokumen publik dari suatu negara disahkan sehingga dokumen publik dari negara tersebut dapat diakui, absah, berkekuatan hukum, dan dapat digunakan di negara-negara lain yang juga ikut serta dalam  Konvensi Apostille. Jadi untuk paham pengertian Apostille mari kita terlebih dahulu memahami apa itu konvensi apostille. Sebelum adanya Apostille semua dokumen publik yang hendak digunakan di luar negeri untuk kepentingan resmi atau hukum harus dilegalisasikan di kedutaan yang terkait atau perwakilan konsuler dari negara tersebut. Hal ini memakan proses yang cukup lama biasanya bisa 4-5 minggu dan tidak jarang berbulan-bulan, hal ini karena dokumen publik harus dilegalisasikan terlebih dahulu ke kementerian hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan yang bersangkutan, belum lagi persyarat legalisasi di Kedutaan terkadang sangat banyak dan berbelit-belit. Dengan adanya konvensi appostille atau dikenal juga dengan Convention de la Haye du 5 octobre 1961, negara-negara yang ikut konsensi tersebut sepakat untuk meniadakan proses legalisasi yang panjang tersebut.

 

Walaupun apostille ini sudah ada sejak tahun 1961, Indonesia sendiri baru bergabung dalam konvensi apostille pada tanggal 5 Januari 2021 lalu setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021.  Namun demikian, tidak semua negara di dunia ini telah bergabung ke dalam konvensi apostille, masih banyak negara yang belum mengakui apostille dan masih mewajibkan legalisasi dokumen resmi atau publik yang akan digunakan di negaranya. Jika Anda ingin tahu negara-negara yang masuk dalam konvensi apostille silakan klik di sini

​

Cara Pemesanan Klik Di sini!

​

Hubungi Kami  Sekarang!

​

​

​

Jenis-jenis dokumen yang biasanya kami proses appostille adalah:

- Perjanjian

- Buku & Akta Nikah

- Akta Lahir

- Surat Wasiat 

- Bukti untuk pengadilan di luar negeri

- SKCK

- Kartu Keluarga

- Dokumen Pendidikan (seperti Ijazah, raport, dan transkrip)

- Surat Pengalaman Kerja

- Surat Keterangan Belum Menikah 

- Akta Kematian

​

​

​

​

  

42dce743-52b0-4fab-bce8-7cdd011d9862.jpg
bottom of page