JASA PENGURUSAN LEGALISASI
Legalisasi memiliki pengertian yang berbeda dengan legalisir. Jika anda ingin tahu apa perbedaannya, perbedaan legalisasi dan legalisir adalah legalisasi mengesahkan tanda tangan yang telah terdapat di dokumen yang biasanya ditandatangani oleh pejabat publik yang mengeluarkan dokumen tersebut, sedangkan legalisir adalah menerangkan kalau suatu fotokopi adalah sesuai dengan aslinya yang telah diperlihatkan ke pejabat yang melegalisir, yang dalam kebanyakan kasusnya adalah notaris.
Kami menyediakan berbagai macam jasa legalisasi mulai dari:
Legalisasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Legalisasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
Legalisasi di berbagai Kedutaan Besar di Indonesia (seperti legalisasi TETO, legalisasi Kedutaan UAE, legalisasi kedutaan Belanda, legalisasi kedutaan Spanyol, legalisasi Kedutaan China/Tiongkok.
Harga Legalisasi sangat beragam tergantung kebutuhan, lihat daftar harganya di sini!